Senin, 15 Desember 2014

Potret  e-Government  Pemerintah Daerah
Menteri Komunikasi dan Informasi cq. Asisten Deputi Media Baru, menyatakan bahwa, keberadaan situs web pemerintah daerah sudah sekitar 4-5 tahun yang lalu.  Kementerian Komunikasi dan Informasi telah menerbitkan Buku Panduan Penyelenggaraan Situs Web Pemerintah Daerah pada bulan Agustus 2003.  Jumlah situs web pemerintah daerah  (Pemprov/Pemkab/Pemkot) yang tercatat pada Asisten Deputi Urusan Media Baru baru sebanyak  224 dari 470 jumlah Pemrop/Pemkab/Pemkot (48%). Selain itu terdapat sistus web pemerintah daerah dengan domain go.id  tetapi tidak termasuk sebagai situs resmi pemerintah karena kepemilikannya adalah intern departemen dan pemerintah daerah (Diakses dari http://www.depkominfo.go.id, blogs.depkominfo.go.id/ kondisi-situs-web-pemerintah-daerah, tanggal 23/3/2009).

Nama alamat situs web beberapa Pemerintah Kota
Menteri Komunikasi dan Informasi, Mohammad Nuh  menyatakan, bahwa pada tahun 2010 seluruh pemerintah daerah baik pada tingkat Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia harus mengimplementasikan e-Government.  Lebih jauh  Nuh mengemukakan, pemanfaatan jaringan telekomunikasi akan dilakukan secara bertahap di sejumlah Provinsi dan Kabupaten/kota pada tahun 2009. Diharapkan pada tahun 2010 seluruh daerah telah menggunakan jaringan telekomunikasi canggih (http://www.wartaegov.com/index.php?option=com, 2009.
Pada tahun 2004 telah dilaksanakan evaluasi terhadap seluruh situs web pemerintah daerah. Hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informasi c.q. Asisten Deputi Urusan Media Baru tersebut,  bahwa permasalahan utama dalam pengelolaan situs web Pemerintah Daerah antara lain:
(a)    Tidak tersedianya anggaran operasional yang memadai.
(b)    Kuantitas dan kualitas sumberdaya manusia yang sangat terbatas.
(c)    Belum tersedianya sarana dan prasarana penunjang yang memadai.
(d)    Struktur organisasi pengelolaan yang belum memadai.
Beberapa contoh permasalahan dalam kepemilikan dan pengelolaan situs web pemerintah daerah seperti:
(1)    Terdapat Pemda yang belum mempunyai web karena belum tersedianya jaringan internet.
(2)    Pemda yang sudah memiliki sistus web tetapi tidak dapat dioperasikan karena ketidak jelasan siapa pengelola web tersebut, dan terputusnya jaringan karena tidak membayar sewa.
(3)    Pemda yang sudah memiliki web tetapi tidak lancar pengoperasiannya karena tidak  tersedianya dana operasional.
Selain itu, berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Tim  Komputek (2005)  menunjukkan  bahwa tak berlebihan jika dikatakan masyarakat  pengguna internet di Indonesia baru taraf pengenalan atau     masih     merupakan pasar yang baru  muncul. Sebagian masyarakat di 9 kota besar yang disurvei, masih mengangap pemakaian internet adalah kegiatan mewah  atau mahal. Lebih jauh lagi bahwa sebagian besar masih menganggap penggunaan      internet menjadi masalah (hampir 75%) karena mereka sering mengalami   kesulitan akses,  lama saat browsing, sering terputus dan bahkan  tak jarang mengalami“hang” (Diakses dari http://www. komputekonline.com, 2009).
Mencermati uraian di atas dan memperhatikan kondisi yang ada, penerapan e-Government di Indonesia masih menghadapi berbagai masalah dan tantangan khususnya bagi  Pemerintah Daerah. Salah satu di antaranya adalah masalah sumberdaya manusianya (SDM).  Sumberdaya manusia  di bidang TI   belum memadai,  dalam  penerapan    e-Government di kantor-kantor publik perlu didukung oleh pegawai yang mengerti dan menguasai mengenai TI. TI telah berkembang pesat, dan berubah secara cepat sehingga diperlukan kemauan belajar dan mampu menanggapi perubahan. Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa internet di Indonesia “baru dikenal” oleh  masyarakat dan frekuensi pemakaiannyapun belum begitu banyak. Masalah lain adalah mengenai koneksi sistem informasi antar lembaga pemerintah atau antara pemerintah daerah, atau sesama pemerintah daerah itu sendiri. Selain itu, budaya berbagi (sharing) masih rendah dan kultur untuk mempermudah urusan belum ada, karena sebagian besar penduduk Indonesia masih menganggap bahwa internet adalah sesuatu yang mahal.
Agar mendapat keuntungan optimal maka koneksi antar lembaga pemerintah harus baik, sehingga ada kesesuaian dan keharmonisan dari setiap lembaga pemerintah yang menjalankan tugasnya dan perlu dukungan biaya pemeliharaan operasional yang memadai. Disamping itu, tentunya dalam hal pendayagunaan        e-Government ini masih perlu kebijakan  khusus yang lebih spesifik dari Pemerintah Pusat meskipun Pemerintah Daerah telah mempunyai kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri, namun perlu pengaturan secara teknis dalam pendayagunaan      e-Government.  Hal ini penting agar pemerinthaan daerah memiliki  standar  web minimal  dalam  hal  penerapan  e-Government di daerah-daerah. Dengan pengaturan seperti ini,  pemerintah juga harus terlebih dahulu merumuskan apa esensi dan tujuan   e-Government itu sendiri. Pemahaman-pemahaman umum tentu saja tidak serta merta diterapkan dalam praktek pemerintahan Indonesia khususnya di Pemerintah daerah, karena butuh pertimbangan-pertimbangan mengenai hal-hal apa saja yang harus dilakukan agar penerapan   e-Government tidak menjadi sia-sia.
Menurut Bastian (2008), berdasarkan survei di beberapa negara menunjukkan bahwa ada kecenderungan aparat pemerintah untuk tidak melaksanakan kegiatan secara online, karena mereka lebih menyukai bentuk pelayanan tradisional yang berupa tatap langsung, surat menyurat atau telepon. Lebih jauh menurut Bastian,
Penggolongan e-Government
Sumber: Bastian (2008), Diakses dari http://www.bappenas.go.id, (diolah).
Sebagian besar kantor pemerintahan di Indonesia berada pada   tingkat pertama, yang hanya sebatas memberi informasi kepada masyarakat melalui website. Namun sebagian kecil kantor pemerintah sudah pada level kedua dan ketiga, yang diantaranya berupa Sistem Informasi Manajemen Satu Atap (SIMTAP) yang telah dikembangkan oleh beberapa Pemerintah Daerah di Indonesia. Sedangkan Singapura adalah salah catu contoh negara yang sudah sampai level keempat yang berupa interaksi antara masyarakat dan seluruh kantor pemerintahan (Bastian, 2008).
Indikator, Unsur-unsur dan Strategi Pendayagunaan e-Government untuk Mendukung Pemerintahan yang Baik (Good Governance) pada Pemerintahan Daerah
a.  Indikator dan Unsur-unsur  dalam Good Governance
Menurut Ismail M. (1997), memasuki abad 21 telah terjadi perubahan    teknologi dan inovasi baru juga memberkan tantangan terhadap pemerintah,    khususnya dalam meningkatkan efisiensi dan kwalitas pelayanan serta pengayoman     kepada masyarakat  (Domai, 2009).  Dalam konteks  era globalisasi ini,  tidak saja     dihadapkan pada perubahan struktur ekonomi dan sosial, tetapi juga pada    perkembangan dan persaingan global yang cepat dan meningkat tajam. Perubahan-     perubahan yang luar biasa tersebut didorong oleh perubahan teknologi dan inovasi     baru yang disamping menciptakan pilihan-pilihan baru juga memberikan tantangan     terhadap pemerintah, khususnya dalam sistem pemerintahan yang semakin efektif,     efisien dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Era globalisasi juga menuntut pemerintahan yang lebih baik (good     governance).  Secara luas, governance mengacu pada persamaan hubungan antara     pemerintah dan warga masyarakat yang dilayani dan dipertahankan. Good     governance menunjuk pada proses pengelolaan yang luas dalam bidang ekonomi,     sosial dan politik suatu negara dan pendayagunaan sumber-sumber alam, keuangan,     manusia menurut kepentingan semua pihak dan dalam cara yang sesuai dengan     prinsip-prinsip, keadilan, kejujuran, persamaan, efisiensi, transparansi dan    akuntabilitas (Hoessein 2000 dalam Domai, 2009).
Menurut, Saiful, et.al., 2009, bahwa good governance merupakan    sebuah     konsep yang akhir-akhir ini banyak diperkenalkan sebagai upaya    merumuskan     pemerintahan yang baik.     Lebih jauh lagi menurut   Saiful       dan     Utomo     sebagaimana dinyakatakan oleh  Meuthia-Ganie Rachman (2000),    bahwa    good     governance mempunyai indikator-indikator sebagai berikut:
1. Penjamin situasi keterbukaan (transparancy)
2. Pertanggungjawaban publik (public accountability) dan,
3. Kontrol dalam proses ekonomi maupun politik
Pemerintahan yang baik (good governance) merupakan issu yang paling    dikedepankan dalam pengelolaan administrasi publik dewasa ini. Tuntutan genca     yang dilakukan  oleh  masyarakat  kepada  pemerintah  untuk  melaksanakan penyelenggaraan pemerintah yang baik adalah sejalan dengan meningkatnya tingkat     pengetahuan masyarakat, disamping adanya pengaruh globalisasi. Secara umum    good governance mengandung unsur utama yang terdiri dari akuntabilitas,    transparansi, keterbukaan dan aturan hukum (Karhi Nisjar 1997). Berikut ini     dikemukakan penjelasan tentang unsur- unsur tersebut.
(1)    Akuntabilitas: Tanggung gugat dari pengurusan, penyelenggaraan dari     governance yang dilakukan lebih jauh diartikan adalah kewajiban bagi     apartur pemerintah untuk bertindak selaku penanggung jawab dan     penanggung gugat atas segala tindakan dan kebijaksanan yang    ditetapkan.
(2)    Transparansi: yaitu dapat diketahui oleh banyak pihak mengenai     perumusan kebijaksanaan  dari pemerintah, organisasi, badan   usaha. Dengan kata lain, segala tindakan dan kebijaksanaan pemerintah baik di pusat maupun di daerah harus selalu dilaksanakan secara terbuka    diketahui oleh umum.
(3)    Keterbukaan: pemberian informasi secara terbuka,  terbuka terhadap kritik yang merupakan partisipasi. Keterbukaan dapat meliputi bidang politik, ekonomi dan pemerintahan.
(4)    Aturan hukum: keputusan, kebijakan pemerintah, organisasi, badan    usaha berdasarkan hukum jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan    masyarakat terhadap setiap kebijaksanaan publik yang ditempuh.  Juga  dalam sosial economic transactions. Conflict resolution berdasarkan hukum. Istitusi hukum yang bebas, dan kinerjanya  yang terhormat (Bintoro, 2000 dalam Saiful, et.al, 2009).
Berdasarkan perihal tersebut di atas, menurut UNDP (996),  unsur-unsur dalam good   governance sebagai berikut :
1.    Participation. Setiap warganegara mempunyai suara dalam pembuatan    keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi    legitimasi yang mewakili kepentingannya. Partisipasi seperti ini dibangun    atas dasar kebebasan berasosialisasi dan berbicara serta berpartisipasi    secara konstuktif.
2.    Rule of law. Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa    pandang bulu, terutama hukum untuk hak azasi manusia.
3.    Transparency. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus    informasi.  Lembaga-lembaga dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus    dapat dipahami dan dimonitor.
4.    Responsiveness. Lembaga-lembaga  harus   mencoba untuk melayani setiap stakeholders.
5.    Consensus orientation. Good Governance menjadi perantara   kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang luas baik dalam hal kebijakan- kebijakan maupun    prosedur- prosedur .
6.    Equity. Semua warganegara, baik laki-laki maupun perempuan,                                             meningkatkan   atau      menjaga    mempunyai       kesempatan     untuk    kesejahteraan mereka.
7.    Effectiveness and efficiency. Proses  dan lembaga  dapat menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan    menggunakan sumber- sumber yang tersedia sebaik mungkin.
8.    Accountability. Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor    swasta dan masyarakat (civil society) bertanggung jawab kepada publik    dan lembaga stakeholders. Akuntabilitas ini tergantung pada    organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan tersebut    untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi.
9.    Strategic vision. Para pemimpin dan publik harus mempunyai perspektif     good governance dan pengembangan manusia yang luas dan jauh  kedepan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembagunan semacam ini (Domai, 2009).
Selanjutnya, menurut Syaiful, et.al., 2009,  dimanapun, pembangungan dengan     kaidah good governance,  ditujukan guna memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa harus mengorbankan kepentingan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya. Konsep dari pembangunan berkelanjutan ini  merupakan respon atas berbagai kerusakan lingkunan yang disebabkan oleh pembangunan yang memacu pertumbuhan dan tidak menginterasikan aspek lingkungan dalam kebijakannya.     Prinsip-prinsip good and clean governance yang banyak diperbincangkan saat ini adalah:
1.    Lembaga perwakilan (DPRD) yang mampu menjalankan fungsi kontrol dan  penyaluran aspirasi masyarakat .
2.    Sistem peradilan yang fair, mandiri dan profesional.
3.    Birokrasi yang profesional, responsif dan akomodatif terhadap kebutuhan      masyarakat; dan tatanan masyarakat sipil yang kuat sehingga mampu          melaksanakan fungsi kontrol terhadap negara. Intinya, good and clean governance yang juga mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ekosistem dalam sistemnya tersebut akan berfungsi sangat baik untuk menuju pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas hidup bersama di daerah.
Konsep ini sendiri sebenarnya telah banyak dikembangkan oleh berbagai badan internasional. Secara umum, konsep good governance mengandung keterlibatan masyarakat sebagai pendorong pemerintah (jalur struktur) untuk lebih menghargai sekaligus menempatkan masyarakat sebagai subyek kebijakan, bukan hanya obyek yang bisa diatur ke mana arah kebijakan dirumuskan.   Konsep  good governance yang dirumuskan oleh negara-negara maju  tidak sepenuhnya bisa diterapkan di Indonesia. Tentunya, konsep good governance ini  harus dipadankan dengan situasi di Indonesia agar sesuai dengan kondisi yang ada.
b. Strategi Pendayagunaan e-Government
Untuk mendukung pemerintahan yang baik (good governance) diperlukan strategi-strategi yang sesuai dengan kondisi pemerintahan Indonesia khususnya pemerintahan daerah. Di bawah ini dapat diuraikan berapa strategi pendayagunaan e-Goverment untuk mendukung pelaksanaan good governance di Pemerintahan Daerah  sebagai berikut :
(1)    Penerapan e-Government perlu didukung dengan Kebijakan Pemerintah; Dalam hal penerapan e-Government ini masih perlu pengaturan dari pusat walaupun ewenangan tetap di daerah-daerah, karena walaupun daerah telah mempunyai kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri, namun perlu pengaturan secara teknisnya.  Misalnya  pengaturan  berupa  standar  minimal  dalam  hal  penerapan e-Government di daerah-daerah dan apa-apa saja yang perlu diperhatikan dalam penerapan e-Government.  Hal ini penting agar stabilitas tetap terjaga tidak menimbulkan perpecahan antar daerah karena persaingan dalam penerapannya. Tentu saja dalam pengaturan ini pemerintah juga harus terlebih dahulu merumuskan apa esensi dan tujuan e-Government itu sendiri. Pemahaman-pemahaman umum tentu saja tidak serta merta diterapkan dalam praktek pemerintahan di Indonesia, karena butuh pertimbangan-pertimbangan mengenai hal-hal apa yang harus dilakukan agar penerapan e-Government tidak menjadi sia-sia. Diperlukan aturan main yang jelas antara instansi pengelola              e-Government e-Government dengan instansi lain yang memerlukan jaringan informasi dan aplikasi sistem informasi, yang diperkuat oleh aturan atau keputusan kepala daerah. Pengembangan jaringan infrastruktur di lingkungan internal pemerintah daerah agar tercapai integrasi sistem informasi yang dapat mendukung kegiatan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan good governance.
(2)    Pembangunan infrastruktur yang memadai;  Infrastruktur telekomunikasi di Indonesia memang masih belum tersebar secara merata. Di berbagai daerah masih belum tersedia saluran telepon. Untuk itu perlu pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang memadai. Jumlah tempat akses informasi masih sangat terbatas, untuk itu di daerah-daerah perlu perluasan tempat-tempat akses informasi. Masalah belum memadainya  tempat akses informasi ini merupakan tantangan  dalam penerapan e-Government. Pelayanan melalui e-Government perlu didukung oleh akses internet di tempat-tempat pelayanan umum. Pembangunan aplikasi e-Government  sebagai informasi yang terintegrasi akan  dapat mendukung pengambilan keputusan atau kebijakan pimpinan daerah.
(3)    Menyelenggarakan pendidikan dan latihan atau workshop  tentang TI sebagai sarana untuk memperkenalkan teknologi informasi kepada aparatur pemerintah di semua tingkatan atau level sebagai sarana sosialisasi bagi para pengguna aplikasi di lingkungan pemerintahan daerah.
Penutup
Pendayagunaan e-Government dalam institusi pemerintahan sangat penting karena  dapat mempermudah hubungan antar pemerintah baik pemerintah pusat dengan daerah maupun antar pemerintah daerah serta meningkatkan interaksi pemerintah dengan masyarakat yang dilayaninya. Pendayagunaan    e-Government ini sudah menjadi suatu keharusan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik untuk mewujudkan  pemerintahan yang baik (good governance). Pada saat ini,                    e-Government tidak lagi dilihat sebagai suatu pilihan, melainkan suatu keharusan bagi semua negara yang bertujuan untuk lebik baik dan lebih efisien.
Pada kenyataannya, pendayagunaan e-Government sebagai sarana pelayanan publik pada     instansi pemerintah di Indonesia masih terbatas. Sebagian besar instansi pemerintah pusat dan daerah hanya membangun website yang sebatas memberikan informasi     kepada masyarakat. Hanya sebagian kecil saja yang sudah  pada level kedua dan     ketiga, yang diantaranya berupa Sistem Informasi Manajemen Satu Atap (SIMTAP).
Agar pelaksanaan e-Government dapat berperan dengan baik maka  jaringan     informasi perlu ditingkatkan dan didayagunakan secara optimal. Selain itu  sosialisasi nilai guna TI yang sangat besar bila dimanfaatkan dengan baik dan terus dilakukan di institusi pemerintah daerah. Selain itu,  pembenahan aturan main antara instansi pengelola e-Government dengan instansi lain yang memerlukan jaringan informasi dan aplikasi sistem informasi, perlu didukung dan diperkuat oleh kebijakan-kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Pengembangan jaringan infrastruktur di lingkungan internal pemerintah daerah agar tercapai integrasi sistem informasi yang dapat mendukung kegiatan pemerintahan dan peningkatan pelayanan masyarakat.
Hal lain yang juga penting adalah  penyelenggaraan workshop sebagai sarana untuk memperkenalkan teknologi informasi kepada aparatur pemerintah di semua tingkatan atau level sebagai sarana sosialisasi serta pendidikan dan latihan bagi para pengguna aplikasi di lingkungan pemerintahan daerah. Disamping itu,  pengembangan aplikasi   e-Government  sebagai informasi yang terintegrasi yang dapat mendukung pengambilan keputusan atau kebijakan Pemerintah  Daerah. Lebih luas lagi dari itu, pengembangan e-Government tersbut, diharapkan dapat mengurangi kesenjangan informasi antar pusat dan daerah dan teknologi ini diharapkan mampu mendorong aliran informasi lain baik media cetak maupun elektronik untuk pemerataan informasi ke seluruh nusantara.
Good governance adalah penyelenggaraan pemerinytahan yang mencerminkan pemerintahan yang transparan, efektif dan efisien dan akuntabel dengan menjaga kesinergisan interaksi anatar pemerintah, sektor swasta dan masyarakat.  Good governance melebihi ruang lingkup e-Government. E-government didefenisikan sebagai penyampaian layanan dan informasi dari Pemerintah kepada publik dengan menggunakan sarana elektronik.  Pendayagunaan e-Government, merupakan bentuk pemanfaatan teknologi informasi dan unsur transparansi, efisiensi dan efektifitas merupakan unsur penting dalam penerapan  e-Goverment.
Dengan demikian,   e-Government sangat diperlukan  untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance). E-Government ini juga mencerminkan nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan keadilan yang menjadi tanggungjawab setiap aparatur pemerintahan pada umumnya dan kuhususnya Pemerintah Daerah

Jawaban Mata Kuliah E-Government


TEDDY  IRAWAN
NPM 051423066
Dosen       : Prof. Dr. Ir. H. Supli Effendi Rahim, M.Sc

suplirahim-egov.blogspot.com 
Soal :
1)      Jelaskan apa landasan perundangan yang mewajibkan Instansi Pemerintah RI melaksanakan E-Gov dalam pelayanan publik!
2)      Jelaskan sejarah E-Gov di dunia dan di Indonesia!
3)      Apa manfaat E-Gov dalam penggunaan yang luas?
4)      Apa saja model penyampaian E-Gov yang umum dijumpai?
5)      Apa saja kunci sukses pelaksanaan E-Gov oleh pemerintah atau swasta/masyarakat?
6)      Jelaskan sistem informasi nasional di Indonesia!
7)      Sebutkan dan jelaskan 5 portal terbaik di dunia.... portal negara mana saja yang anda ketahui!

Jawaban :

1.      Pada Tahun 2003 Pemerintah RI telah telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 03 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Pengembangan E-Government di Indonesia, UUD 45 pasal 28 F, UU No.11 Th.2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) 13 bab 54 pasal dan UU No.14 Th.2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) 14 bab 64 pasal.

2.      Sejak Tahun 1990-an beberapa negara di dunia mulai menggunakan sistem pemerintahan menggunakan elektronik. Tercatat negara-negara seperti Amerika Serikat, Selandia Baru, Kanada, Singapura dan beberapa negara seperti Jepang, Australia dan Inggris telah menggunakan sistem pemerintahan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Penggunaan TIK oleh pemerintah pada dasarnya adalah untuk memberikan warga negaranya dengan akses yang lebih nyaman ke informasi dan layanan pemerintah serta untuk memberikan pelayanan publik kepada warga, mitra bisnis, dan yang bekerja disektor publik. Bagian awal dari pelaksanaan E-Governance adalah “komputerisasi” dari kantor publik memungkinkan mereka dengan membangun kapasitas mereka untuk pelayanan yang lebih baik dan membawa pemerintahan yang baik menggunakan teknologi sebagai katalisator. Bagian kedua adalah penyediaan jasa sentris warga melalui media digital seperti mengembangkan portal pemerintah interaktif. Tahun 2003 Pemerintah RI telah telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 03 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Pengembangan E-Government di Indonesia. Sejak itu kebanyakan bahkan semua instansi departemen ditingkat tinggi pusat hingga ke daerah-daerah mulai membangun dan mengembangkan sistem pemerintahan elektronik atau yang dikenal dengan E-Government.

3.     Adapun manfaat E-Government adalah :
a.   Memperbaiki mutu pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya (masyarakat, kalangan bisnis dan industri)
b.  Meningkatkan transparansi, kontrol dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Governance di pemerintahan (bebas KKN)
c.   Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun stakeholdernya untuk keperluan aktivitas sehari-hari
d.  Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan
e.  Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan tren yang ada
f.   Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis.

4.     Model penyampaian E-Gov yang umum dijumpai adalah :
a.   Pemerintah – Penduduk (Government to Citizen, G2C)
b.  Penduduk – Pemerintah (Citizen to Government, C2G)
c.   Pemerintah – Bisnis (Government to Business, G2B)
d.  Bisnis – Pemerintah (Business to Government, B2G)
e.  Pemerintah – Pegawai (Government to Employee, G2E)
f.   Pemerintah – Pemerintah (Government to Government, G2G)
g.  Pemerintah – Lembaga nir laba (Government to Nonprofit, G2N)
h.  Lembaga nir laba - Pemerintah (Government to Nonprofit, N2G)

5.     Suksesnya pengembangan E-Government bergantung pada sejumlah faktor yang dikenal dengan istilah elemen sukses (Indrajit, 2012; Sadikin, 2011). Elemen-elemen sukses tersebut merupakan hasil kajian dan riset oleh Harvard JFK School of Government, meliputi :
a.       Dukungan/Support
b.       Hal terpenting dalam hal dukungan adalah dukungan unsur pemimpin. Pimpinan harus memiliki political will (keinginan politis) untuk mengembangkan E-Government. Artinya pemimpin tidak saja harus pintar dalam hal penyusunan konsep, tetapi juga harus menjadi motivator ulung pada fase pelaksanaannya (action).
c.        Kemampuan/Capacity
Adalah adanya unsur kemampuan atau keberdayaan dari pemerintah setempat dalam mewujudkan E-Government. Ada tiga hal minimum yang paling tidak harus dimiliki oleh suatu pemerintahan dalam rangka mengimplementasikan dan membangun E-Government, yaitu :
1)       Ketersediaan sumber daya yang cukup, terutama yang berkaitan dengan sumber daya finansial
2)       Ketersediaan infrastruktur teknoligi informasi yang memadai karena fasilitas ini merupakan 50% dari kunci keberhasilan penerapan konsep E-Government.
3)       Ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan agar penerapan E-Government dapat sesuai dengan asas manfaat yang diharapkan.
d.  Nilai/Value
Pelaksanaan E-Government tidak akan ada gunanya bila tidak ada pihak yang diuntungkan, dalam hal ini yang menentukan besar tidaknya manfaat yang diperoleh dengan adanya E-Government bukanlah kalangan pmerintah saja, melainkan masyarakat dan mereka yang berkepentingan.

6.     Sisfonas di Indonesia sudah sangat jelas dan terarah, pada ruang lingkup pengembangan telah mencakup beberapa hal, yaitu :
1). Kerangka konseptual dan cetak biru,
2). Suprastruktur,
3). Infrastruktur Sistem Informasi,         
4). Integrasi sistem informasi nasional,
5). Lembaga pendukung teknis.
Namun demikian perlu dilakukan perbaikan yang meliputi tiga hal sebagai berikut : pertama, pengalokasian dana yang memadai untuk pembelian komputer dan untuk instalasi jaringan ke beberapa daerah terpencil. Kedua, perlu dilakukan sensus ulang untuk mendapatkan data warga yang akurat. Ketiga, perlu dilakukan training untuk petugas dan masyarakat mengenai penggunaan komputer dan cara kerja software. Arah pengembangan kerangka konseptual Sisfonas tidak saja ditujukan memberikan arahan kepada cetak biru Sisfonas melainkan pula memberikan arahan kepada pengembangan cetak biru sistem informasi disetiap instansi maupun lembaga pemerintah lainnya. Hal ini akan memperluas cakupan pengaruh yang ditimbulkan oleh Kerangka Konseptual Sisfonas sehingga diharapkan mampu untuk menjiwai seluruh pengembangan sistem informasi pemerintahan di Indonesia.

7.     Lima portal terbaik di dunia adalah :
1)    Portal negara Swedia (0.9157) http://www.sverige.se
2)   Portal negara Denmark (0.9134) http://borger.dk/
3)   Portal negara Norwegia (0.8921) http://www.regjeringen.no
Ketiga negara ini termasuk dalam wilayah Eropa Utara yang menggunakan strategi web yang serupa. Mereka memiliki situs utama yang informatif dan terintegrasi dengan kuat, sert situs gateway untuk e-service.
4)   Portal milik pemerintah federal Amerika Serikat (0.8644). Portal USA.gov bersifat komprehensif dan efektif yang semua fiturnya online. Adanya fitur baru seperti banyak RSS feed untuk berita dan informasi lain, mobile government web page yang lengkap dan peningkatan fitur e-rule making untuk konsultasi. Banyak situs dengan fitur yang sama, seperti blog dan wiki yang akan ditemukan pada situs-situs milik departemen Amerika Serikat.
5)   Situs nasional Perancis, www.premier-ministre.gouv.fr. Situs ini sangat kuat dalam menerapkan e-participation dan memiliki fitur-fitur untuk konsultasi online, memiliki portale-government yang terpisah, telah melembagakan time frame untuk merespon pertanyaan-pertanyaan dan email dari penduduk. Situs ini juga banyak news feed dan RSS untuk mengupdate informasi secara kontinyu dari media dan blog.


8.     Blog saya : teddyirawanmap.blogspot.com, berisi tentang: informasi MAP, catatan mata kuliah e-government, tugas kuliah dan berbagi cerita tentang info sehari-hari yang InsyaAllah bermanfaat bagi kita semua.